Bakamla Kutacane

Loading

SOP

1. Prosedur Patroli Laut

  1. Persiapan Patroli
    • Pastikan semua personel patroli dalam kondisi siap, terlatih, dan memenuhi syarat untuk menjalankan tugas.
    • Lakukan pemeriksaan terhadap kapal patroli, peralatan navigasi, alat komunikasi, dan peralatan keselamatan sebelum berangkat.
    • Tentukan rute patroli berdasarkan wilayah rawan pelanggaran, seperti illegal fishing dan penyelundupan.
  2. Pelaksanaan Patroli
    • Lakukan patroli sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dengan fokus pada pengawasan kapal yang melintas dan aktivitas maritim di perairan Kutacane.
    • Selama patroli, pastikan komunikasi dengan pusat komando terjaga untuk mendapatkan informasi terkini dan melaporkan temuan di lapangan.
    • Identifikasi potensi ancaman, termasuk kapal yang mencurigakan, dan lakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
  3. Laporan Hasil Patroli
    • Setelah selesai patroli, buat laporan lengkap mengenai aktivitas yang dilakukan, temuan yang ditemukan, serta tindakan yang telah diambil.
    • Kirimkan laporan ke pimpinan Bakamla Kutacane untuk tindak lanjut dan evaluasi.

2. Prosedur Penegakan Hukum Laut

  1. Pemberhentian Kapal
    • Jika ditemukan kapal yang melanggar aturan, lakukan pemberhentian dengan menggunakan alat komunikasi seperti radio atau sirene.
    • Pastikan pemberhentian dilakukan dengan aman, tanpa kekerasan, dan dengan memberi instruksi yang jelas kepada kapal yang dihentikan.
  2. Pemeriksaan Kapal
    • Lakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, izin pelayaran, serta aktivitas kapal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Jika ditemukan pelanggaran, seperti illegal fishing atau penyelundupan barang, lakukan penahanan kapal dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
  3. Proses Hukum
    • Segera laporkan pelanggaran yang terjadi kepada pihak berwenang seperti TNI AL, Polri, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ditindaklanjuti.
    • Jika perlu, lakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan pelanggaran hukum maritim.

3. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  1. Koordinasi dengan TNI AL dan Polri
    • Bakamla Kutacane berkoordinasi dengan TNI AL dan Polri untuk melaksanakan tugas patroli bersama dan penegakan hukum di perairan.
    • Koordinasi ini memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
  2. Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Laporkan temuan illegal fishing atau pelanggaran terkait perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan lebih lanjut.

4. Penanganan Keadaan Darurat

  1. Identifikasi Keadaan Darurat
    • Jika terjadi keadaan darurat seperti kecelakaan kapal atau bencana alam di laut, segera identifikasi situasi dan lakukan langkah penanganan awal.
    • Koordinasikan dengan Tim SAR, TNI AL, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk penyelamatan dan penanggulangan bencana.
  2. Penanganan Keadaan Darurat
    • Segera lakukan evakuasi korban dan tindakan penyelamatan lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
    • Gunakan seluruh sumber daya yang tersedia untuk menangani keadaan darurat secara maksimal.
  3. Laporan Keadaan Darurat
    • Setelah keadaan darurat teratasi, buat laporan yang mencakup kronologi kejadian dan tindakan yang telah diambil.
    • Laporan ini harus diserahkan kepada pimpinan Bakamla Kutacane dan instansi terkait untuk evaluasi lebih lanjut.

5. Pelatihan dan Pengembangan SDM

  1. Pelatihan Rutin
    • Personel Bakamla Kutacane diwajibkan mengikuti pelatihan rutin untuk meningkatkan keterampilan dalam menjalankan tugas operasional, termasuk patroli laut, penegakan hukum, dan penanganan keadaan darurat.
  2. Evaluasi Kinerja
    • Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala untuk menilai kompetensi personel dalam melaksanakan tugas.
    • Personel yang membutuhkan pelatihan tambahan akan mendapatkan bimbingan atau penugasan ulang.

6. Pelaporan Masyarakat

  1. Penerimaan Laporan dari Masyarakat
    • Bakamla Kutacane menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran atau aktivitas mencurigakan di perairan.
    • Setiap laporan harus dicatat dengan lengkap dan segera diproses untuk ditindaklanjuti.
  2. Tindak Lanjut Laporan
    • Laporan yang diterima akan segera diverifikasi dan, jika diperlukan, dilakukan patroli atau pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.